Kamis, 02 Desember 2010

JIHAD adalah Berjuang Bukan Perang

Oleh : KH. Husein Muhammad
Sejak gedung World Trade Center Amerika Serikat, 11 September 2001,   hancur berkeping-keping, Jihad tiba-tiba mencuat kembali menjadi kosa kata paling populer di dunia abad ini. Pemerintah Amerika segera menerjemahkannya sebagai tindakan “terorisme”. Dengan langkah cepat mereka melakukan serangkaian pembalasan dengan melancarkan serangan dan pembunuhan atau ancaman pembunuhan ke wilayah-wilayah yang dianggap sebagai sarang teroris, antara lain Afghanistan dan beberapa negara di Timur Tengah. Mereka sangat yakin bahwa langkah tersebut dilakukan dalam rangka membebaskan masyarakat dunia dari gerakan kaum ‘teroris’. “Ini perang melawan Terorisme”, kata George W. Bush, Presiden Amerika itu, ketika itu. Tetapi mereka yang disebut teroris itu, justeru membalik pernyataan itu. “amirikalah biang teroris itu. Maka kosakata terorisme berhamburan bagai meteor dan tak jelas ke mana arahnya, begitu sporadis.
Jihad, bahasa Arab dan Terorisme, bahasa Inggris, selanjutnya menjadi kata-kata yang paling sulit didefinisikan. Apa sesungguhnya yang ada di balik terminologi-terminologi semiotis tersebut; perang agama atau benturan peradaban ?. Terlepas dari perdebatan mengenai ini, belakangan, begitu kedua kata itu disebut orang, maka yang segera muncul dalam kesadaran pikiran publik adalah gambaran tenrang bentuk-bentuk ancaman kekerasan fisik, pembunuhan, perang dan bom. Dan itu dilakukan oleh pihak-pihak yang sengaja menciptakan ketakutan-ketakutan dan acaman-ancaman kematian terhadap siapa saja yang dianggap lawan atau musuh. Sampai hari ini bom-bom itu masih terus meledak di banyak tempat di dunia terutama di Timur Tengah. Beberapa tahun lampau ia menggelegar di Bali dan beberapa tempat lainnya di Indonesia. Yang rmasih hangat adalah bom-bom di Hotel Ritz Carlton dan JW Mariot. Bom-bom itu telah menelan ribuan korban manusia dan membunuh orang-orang yang bahkan sama sekali tidak mengerti apa-apa. Bangkai manusia yang remuk redam bergelimpangan di mana-mana. Darah merah, hitam, berceceran di jalan-jalan. Tindakan paling rumit dipahami adalah ketika bom-bom yang meledak tersebut dimaknai sebagai sebuah langkah kebenaran, kesucian dan dalam kerangka perjuangan demi menegakkan kemanusiaan. Di sini tampak ambiguitasnya kedua kata, jihad dan terorisme, tersebut, dan betapa manusia merupakan makhluk Tuhan yang paling sulit dimengerti ; “al Insan dzalika al Majhul”.
Kebingungan luar biasa lainnya adalah kesan yang merasuk dalam otak publik terhadap para pelaku Jihad. Penyebutan kata Jihad segera memunculkan bayangan orang-orang  yang berpakaian jubah putih, bersorban, atau orang yang berjenggot atau wajah bertopeng dan pedang panjang yang terhunus dan siap ditebaskan. Semuanya seperti penampilan khas orang Arab badawi atau orang-orang Afghanistan. Fenomena modern memunculkan bentuk lain dari pedang, yaitu bom di tangan atau didalam mobil yang siap diledakkan, seperti di Palestina atau di Irak atau di tempat lain. Personifikasinya yang paling menonjol dewasa ini ditampilkan oleh Osama bin Laden. Ia adalah ikon para “mujahidin” (diterjemahkan sebagai para pelaku jihad) abad ini. Lebih dari semuanya, oleh karena kata jihad banyak dijumpai dalam teks-teks suci kaum muslimin, bahkan dengan pekik takbir, Allah Akbar, maka secara praktis ia juga memiliki legitimasi agama dengan seluruh makna sakralitasnya. Dengan begitu tidaklah mengherankan jika Jihad pada gilirannya memiliki  makna yang sangat spesifik dan tunggal ; perang suci, holy war. Dari sinilah, maka jihad oleh para pelakunya diyakini sebagai tindakan yang sakral dan dalam rangka membela Tuhan. Para mujahidin  sangat meyakini bahwa tindakan tersebut akan memastikan mereka masuk surga sebagaimana dijanjikan Tuhan Yang Maha Benar, sebagai pengantin. Para pelaku bom Bali ke II sebagaimana yang sempat disaksikan publik melalui tayangan video dengan jelas menyatakan kematiannya sebagai “syahid”, martyr, sambil mengutip pernyataan al Qur-an; “Janganlah kamu mengira bahwa orang-orang yang berperang di jalan Tuhan sebagai orang-orang yang mati. Tidak, bahkan mereka hidup dan memperoleh anugerah dari Tuhan mereka”.(Q.S. Ali Imran, 169).
Terlepas dari kerumitan dan kebingungan yang luar biasa membaca dan memaknai fenomena Jihad dan Terorisme di atas, pertanyaan penting untuk diajukan adalah bagaimana sesungguhnya tafsir jihad dalam teks-teks Islam ?.

Jihad dalam Islam
Pemaknaan Jihad sebagai semata-mata “holy war” (perang suci), bagaimanapun merupakan sebuah reduksi terhadap arti kata tersebut, bahkan bisa menyesatkan. Al Qur-an menyebut kata jihad  dalam sejumlah ayat, kurang lebih 41 ayat yang tersebar dalam Mushaf al Qur-an dengan memperlihatkan makna yang tidak tunggal.  Secara bahasa (etimologi) ia berasal dari kata “juhd” atau “jahd”. Arti literalnya adalah kesungguhan, kemampuan maksimal, kepayahan dan usaha yang sangat melelahkan. Dari kata ini juga terbentuk kosa-kata“Ijtihad”. Tetapi yang terakhir ini lebih mengarah pada upaya dan aktifitas intelektual yang serius dan melelahkan dan enguras energi otak Dalam terminologi sufisme juga dikenal istilah “mujahadah”, derivasi dari kata jahadaatau juhd. Ia adalah sebuah usaha spritual yang intens, bahkan pada orang-orang tertentu bisa mencapai tingkat ekstase, “syathahat”. Orang-orang yang berjuang di jalan Allah dengan sungguh-sungguh disebut“Mujahidin” (pl. mujahid).
Dalam terminology Islam, jihad diartikan sebagai perjuangan dengan mengerahkan seluruh potensi dan kemampuan manusia untuk sebuah tujuan-tujuan kemanusiaan. Pada umumnya tujuan  jihad adalah kebenaran, kebaikan, kemuliaan dan kedamaian. Menurut Fakhr al Din al Razi, jihad diarahkan untuk menolong agama Allah, tetapi bisa juga diartikan sebagai perjuangan memerangi musuh.(Tafsir al Kabir, V/39).

Pada sejumlah ayat, jihad mengandung makna yang sangat luas, meliputi perjuangan dalam seluruh aspek kehidupan. Jihad adalah pergulatan hidup itu sendiri. Bahkan terdapat sejumlah ayat jihad yang diarahkan terhadap orang-orang kafir, tetapi tidak bermakna memeranginya dengan senjata. Al Qur-an mengatakan : “Wa la Tuthi’ al Kafirin wa Jahidhum bihi Jihadan Kabira”(Maka janganlah kamu mengikuti orang-orang kafir, dan berjihadlah terhadap mereka dengannya (al Qur-an) dengan jihad yang besar). (QS. Al Furqan, 52). Ayat ini termasuk Makiyyah (diturunkan sebelum Nabi hijrah ke Madinah). Kataganti pada “bihi”(dengannya) dalam ayat ini,  menurut Ibnu Abbas merujuk pada al Qur-an. Ini berarti :”berjihadlah dengan al Qur-an”. Dengan begitu perintah berjihad terhadap orang-orang kafir tidak dilakukan dengan menghunus  pedang, melainkan mengajak mereka dengan sungguh-sungguh agar memahami pesan-pesan yang terungkap atau terkandung di dalam al Qur-an. Jamal al Din al Qasimi, ketika menafsirkan ayat ini, mengatakan : “Hadapi mereka dengan argumen-argumen rasional, bukti-bukti dan ajak mereka memikirkan tanda-tanda kebesaran Allah serta kepada kebenaran dengan sungguh-sungguh”.(Mahasin al Ta’wil, XII/267). Dihubungkan dengan Q.S. al Nahl, 125, tentang dakwah (ajakan kepada Islam), maka, jihad diperintahkan dengan cara-cara ”hikmah (ilmu pengetahuan, pemikiran filosofis), tuturkata/nasehat/orasi yang baik dan santun serta melalui diskusi/debat. Sepanjang sejarah kehidupan Nabi di Makkah, beliau tidak pernah melakukan perang terhadap orang-orang kafir dan kaum musyrik, meski ayat ini secara eksplisit menyebutkannya. Terhadap tekanan-tekanan mereka terhadap nabi saw dan kaum muslimin, beliau justeru mengatakan : “Ishbiru fa inni lam u’mar bi al qital”(bersabarlah kalian, karena aku tidak diperintah untuk berperang).
Pada Q.S. Luqman, 15, terdapat juga kata jihad dengan arti bukan perang dengan kekuatan senjata ; “Wa in Jahadak ‘ala an Tusyrika bi ma laisa laka bihi ‘ilm fa la Tuthi’huma wa Shahib huma fi al Dunya Ma’rufa” (Dan jika keduanya ber ’jihad’ terhadapmu agar mempersekutukan Aku dengan sesuatu yang  tidak ada pengetahuanmu tentangnya, maka janganlah kamu mengikuti keduanya dan pergaulilah mereka di dunia dengan ‘ma’ruf’ (kebaikan sesuai tradisi). (baca juga Q.S. al ‘Ankabut, 8).
Jihad pada ayat ini jelas tidaklah berarti perang fisik. Ia diturunkan berkaitan dengan peristiwa masuk Islamnya seorang anak. Ibunya tidak rela dan menginginkan dia kembali kepada agama sebelumnya.  Si anak menolak. Ibu tetap saja tidakrela dan untuk itu ia protes keras dengan melakukan aksi mogok makan dan minum selama tiga hari. Si anak tetap saja tidak bergeser dari keyakinannya. Ia bahkan mengatakan : “Ibuku sayang, andaikata engkau mempunyai seratus orang yang memaksa aku untuk kembali (kepada agamamu) niscaya aku tidak akan melakukannya. Kalau ibu mau makan, silakan dan kalau tidak mau, juga silakan”. Mengomentari ayat ini Ibnu Katsir mengatakan : “Jika keduanya (ayah-ibu) sangat berkeinginan…”/in Harashaa ‘alaika Kulla al Hirsh. (Tafsir al Qur-an al ‘Azhim, III/445). Pada Q.S. al ‘Ankabut ayat ; ‘jaahadaaka’ ditafsirkan oleh Ibnu Katsir di tempat yang lain dengan “Haradhaa ‘alaika”(keduanya mendesak kamu).
Penafsir al Qur-an paling klasik, Muqatil bin Sulaiman (w. 150 H), memperkenalkan tiga makna jihad. Pertama“jihad bi al Qawl” (perjuangan dengan kata-kata, ucapan, pikiran). Ini diungkapkan dalam al Qur-an surah al Furqan, 52 ; (wa Jahidhum bihi Jihadan kabira/dan berkerjakeraslah kamu dengan (melalui) nya dengan sesungguh-sungguhnya.) dan  dalam surah al Taubah, 73 ; (Ya Ayyuha al Ladzina Amanu Jahid al Kuffara wa al Munafiqin/hai orang-orang yang beriman bersungguh-sungguhlah kamu menghadapi orang-orang kafir dan orang-orang munafik) dan surah al Tahrim 9. Kedua, al Qital bi al Silah (perang dengan senjata). Ini dikemukakan dalam al Nisa, 15. Ketiga jihad bi al ‘amal (bekerja dan berusaha). Ini dikemukakan dalam surah al Ankabut, 6 : “Wa Man Jahada fa Innama Yujahidu li Nafsih (dan siapa yang berkerja dengan sungguh-sungguh maka sesungguhnya itu untuk dirinya sendiri), dan ayat 69 : “Wa alladzina Jahadu fina lanahdiyannahum subulana (dan orang-orang yang berusaha dengan sungguh-sungguh untuk mendapatkan rida Kami, niscaya Kami beri mereka jalan (menuju) Kami), serta surah al Hajj, 78: “Wa Jahidu fillah Haqqa Jihadih”(dan bekerjalah dengan sungguh-sungguhnya semata-mata karena mengharap kerelaan Allah). (Muqatil ; Al Asybah wa al Nazhair fi al Qur-an al Karim,).
Pernyataan-pernyataan al Qur-an tentang Jihad mendapatkan elaborasi lebih faktual dari Nabi Muhammad saw. Jihad menurutnya  bisa berarti melakukan perjuangan untuk melawan egoisme yang ada dalam setiap diri manusia (jihad al nafs). Ini juga berarti  bahwa perjuangan untuk melawan kelemahan, kecongkakan, kesombongan, kerakusan dan selurun potensi yang dapat merusak diri sendiri dan atau merugikan orang lain, adalah juga jihad. Menurut Nabi jihad al nafs ini justeru merupakan jihad yang terbesar, sementara jihad dalam arti perang fisik adalah jihad kecil. Nabi saw usai perang fisik mengatakan kepada para sahabatnya ; “raja’na min al Jihad al ashghar ila al Jihad al Akbar”(kita kembali dari perjuangan kecil menuju perjuangan besar). Fakta-fakta sosial-politik-ekonomi dan budaya dalam segala zaman menunjukkan dengan jelas bahwa kesengsaraan, keterpurukan bangsa dan kezaliman yang berlangsung di tengah-tengah masyarakat sesungguhnya lebih disebabkan karena kerusakan mental manusia, moralitas yang rendah dan spiritualitas yang kosong. Dari sinilah, maka Jihad juga harus dilancarkan terhadap penguasa dan rezim yang tiranik, yang menindas rakyat. Caranya adalah melalui penegakan kebenaran dan keadilan. Nabi saw menyebut upaya-upaya ini sebagai jihad yang paling utama: “Afdhal al Jihad Kalimah Haq ‘ind Sulthan Jair”(Jihad paling utama adalah menyampaikan kebenaran di hadapan penguasa yang zalim).
Jihad dalam pengertian bekerja dengan sungguh-sungguh pernah disampaikan oleh Nabi saw kepada para sahabatnya. Ketika mereka berangkat perang (ghazwah), mereka melihat seorang muda yang kekar sedang bekerja di sawah. Melihat kekekaran (keperkasaan) tubuhnya, para sahabat berandai-andai jika saja dia dapat ikut perang bersama mereka. Nabi terusik dengan pengandaian (harapan) itu. Spontan beliau mengatakan :”Orang yang bekerja untuk menghidupi keluarganya juga sama dengan Jihad fi sabilillah”. Jihad dengan arti yang sama juga berlaku bagi ibu-ibu yang bekerja untuk menghidupi, mengurus keluarganya dan bekerja sama saling menghargai antara dia dan suaminya. Nabi mengatakan : “Sampaikan kepada kaum perempuan yang kamu jumpai, bahwa ketaatannya kepada suami dan pengakuan atas hak-haknya adalah sama dengan jihad”.

Uraian singkat di atas menunjukkan bahwa jihad dalam al Qur-an mengandung makna  perjuangan moral, spiritual, intelektual, dan kerja keras untuk sebuah tanggungjawab kehidupan publik maupun domestik. Pada masa klasik Islam pemaknaan jihad seperti ini pernah sangat populer. Kebesaran, kemajuan dan kemenangan luar biasa yang pernah dicapai Islam justeru lahir dari semangat jihad dengan makna-makna terakhir ini. Para pemikir muslim post tradisional  juga memperkenalkan kembali makna jihad ini dalam tulisan-tulisan mereka.

Jihad adalah Berjuang, bukan Perang.

Meski terlampau popular, tetapi sulit bagi saya untuk memberi makna Jihad sebagai perang; sebuah tindakan melalui kekerasan fisik/militeristik dan dengan alat-alat yang dapat melukai tubuh atau bahkan membunuhnya. Al Qur’an sesungguhnya telah menyediakan kata lain untuk arti ini (perang). Yaitu “Qital”. Kata lain yang juga biasa digunakan bangsa Arab untuk arti perang fisik adalah harbsiyar dan ghazwah. Ada sejumlah ayat al Qur-an yang berbicara tentang perang terhadap orang-orang kafir, baik dengan kata jihad sendiri maupun dengan kata qital. Akan tetapi kata jihad yang digunakan dalam arti ini dikemukakan dalam rangka mengiringi peristiwa perang yang sudah dimulai atau sedang berlangsung. Dengan kata lain “jika perang terpaksa harus terjadi atau sudah dimulai maka berjihadlah kalian dengan seluruh kekuatan yang dimiliki jiwa raga dan finansial”. Artinya, maka lakukan perang itu dengan sungguh-sungguh dan seluruh kemampuan yang dimiliki. Jadi kata jihad dalam rangkaian seruan perang adalah sifat, atribut yang harus menyertainya.

Ayat al Qur-an yang menunjukkan makna yang dikesankan sebagai perang fisik antara lain : “Berangkatlah kamu, baik dalam keadaan merasa ringan ataupun merasa berat, dan berjihadlah dengan harta dan dirimu di jalan Allah. Yang demikian itu lebih baik bagi kamu jika kamu mengetahui”.(QS. Al Taubah, 41,  atau surah al Tahrim, 9 dan lain-lain). Ayat ini juga jelas sekali menunjukkan arti bersungguh-sungguh atau berjuang semaksimal mungkin dengan mempersiapkan segala sesuatunya, segala alat yang diperlukan guna memenangkan peperang, dana, strategi, taktik dan lain-lain. Andaikatapun kalimat “berjihadlah kamu”, misalnya, diartikan “berperanglah kamu”, maka sebenarnya  hanyalah untuk mempersingkat bicara/kalimat saja, dengan menyebut sifatnya saja, dan itu, sekali lagi, dikatakan ketika perang sudah mulai atau sedang berlangsung. Tegasnya ia berarti “berjuang semaksimal mungkin dalam atau ketika kamu berperang”.  Jadi jika jihad diartikan perang, maka ia bukan arti hakikatnya, yang artinya sama dengan “qital” (perang, saling membunuh),bukan seperti itu. Maka sekali lagi, Jihad adalah berjuang dan bukan berarti perang.

Tetapi catatan paling penting dari segalanya adalah bahwa Islam tidak pernah menginisiasi Perang. Islam tidak pernah berinisiatif untuk memulai perang. Perang dalam Islam hanyalah dalam rangka mempertahankan diri dari serangan yang sudah diawali, diinisiasi oleh musuh/lawan politik. Dan jika sudah terjadi, maka yang dilawan adalah hanya orang-orang yang terlibat dalam perang saja. “Orang kafir”  yang tidak terlibat, orang-orang tua, anak-anak, tempat ibadah mereka, rumpt dan pepohonan, tidak boleh dibunuh atau dihancurkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar