Rabu, 24 November 2010

FADHILAH ZIARAH QUBUR & HAUL


Oleh : TB.AHMAD RIFQI CHOWASH
Ziarah artinya berkunjung dari zaaro yazuuru ziyaarotan.....baik ke orang yang masih hidup maupun yang sudah mati. Atau ke tempat yang diperintahkan Allah swt karena ibadah seperti karena berhaji atau 'umroh.

Agama islam menganjurkan kita berziarah qubur dengan 3 tujuan:

1. karena mengingat kematian.
Mengingat kematian memang dianjurkan oleh Agama kita karena dengan mengingatnya kita akan lebih senang kepada akhirat di banding di dunia dan supaya dapat mempersiapkan diri sebaik mungkin untuk hidup di kemudian hari.
mengingat kematian dapat dilakukan kapan saja di mana saja dan tidak harus dengan berziarah qubur sesuai dg perkataan Nabi saw:اكثروا من ذكر هادم اللذات...(perbanyaklah mengingat hal yg memutuskan kelezatan)hadits ini termasuk hadits shohieh yg masyhur.Bahkan Syekh Nawawi bin Umar Al Bantany dalam syarah Nashoih al 'ibad mengatakan:mengingat kematian dengan ziarah kubur dapat dilakukan maskipun kepada kuburan orang kafir sedangkan berdo'a untuk mereka yg kafir maka tidak diperbolehkan.
2.Karena kesunnahan dan anjuran Nabi saw.
Nabi kita Nabi mulia Muhammad saw menganjurkan kita menziarahi kuburan kerabat kita sesama muslim,apalagi orang tua kita sendiri seperti saudara,teman dan siapapun yang se agama dengan kita.
bahkan Nabi saw dan para shahabatnya selalu berziarah di kuburan para Syhada' uhud setiap haul(temu tahun)dan berziarah di Baqi' al Ghorqod setiap sore kamis.sesuai dengan keterangan yang berikut ini:
Dalil mengenai haul adalah berdasarkan hadits yang menerangkan bahwa junjungan kita Sayyidina Muhammad saw. Telah melakukan ziarah kubur pada setiap tahun yang kemudian diikuti oleh sahabat Abu Bakar, Umar dan utsman. Hadits tersebut diriwayatkan oleh Imam al-Baihaqi dari al-Waqidy.
عَنِ اْلوَاقِدِى قَالَ : كَانَ النَّبِـىُّ يَـزُوْرُ شُهَدَاءَ اُحُدٍ فِيْ كُلِّ حَوْلٍ وَاِذَا بَلَغَ رَفَعَ صَوْتـَهُ فَيَقُوْلُ : سَلاَمٌ عَلَيْكُمْ ِبـمَا صَبَرْتـُمْ فَـنِعْمَ عُقْبَى الدَّارِ . ثُمَّ اَبُوْ بَكْرٍ يَـفْعَلُ مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ عُمَرُ ثُمَّ عُثْمَانُ .رواه البيهقى .

Artinya: al-Waqidy berkata “Nabi Muhammad saw. berziarah ke makam syuhada’ uhud pada setiap tahun, apabila telah sampai di makam syuhada’ uhud beliau mengeraskan suaranya seraya berdoa : keselamatan bagimu wahai ahli uhud dengan kesabaran-kesabaran yang telah kalian perbuat, inilah sebaik-baik rumah peristirahatan. Kemudian Abu Bakar pun melakukannya pada setiap tahun begitu juga Umar dan Utsman.

Diterangkan dalam kitab Ittihaf al-Sadah al-Muttaqin juz XIV hal.271, kitab Mukhtashor Ibnu Katsir juz 2 hal.279, dan dalam kitab Raddu al-Mukhtar ‘ala al-durri al-Mukhtar juz 1 hal 604.


BOLEHKAH MEMBACA ALQUR'AN DI ATAS KUBURAN...?
Memang ada sekelompok orang yg mengatakan membaca Alqur'an di atas kuburan ketika berziarah itu amalan yg tidak dikenal para salaf dan bisa dikatakan bid'ah......pendapat ini salah dan tidak bertanggung jawab...!perhatikan perkataan imam Al hafidz Al Faqih An Nawawy di kitab Al Adzkar:
"dan disunnahkan bagi peziarah untuk memperbanyak membaca Alqur'an dan dzikir(tahlil,tasbieh dan tahmid)dan berdoa untuk Ahli kubur itu juga untuk para mayit dari seluruh orang orang islam. Disunnahkan pula memperbanyak berziarah dan berdiam diri(al wuquf)di disamping pekuburan AHL AL KHOIR WAL FADHL(ahli kebaikan dan keutamaan)"...Al Adzkar hal 152 cetakan Al hidayah.
dalam kitab yang sama(al adzkar)halaman 193 hamisy juz 4 kitab Al Futuhat al Robbaniyah,imam Nawawy berkata: Assyafi'ie ra dan para ashhabnya berkata:"di sunnahkan untuk membacakan Al qur'an di samping kuburan mayyit,maka apabila sampai mengkhatamkannya menjadi lebih baik. kami juga meriwayatkan di sunan AL Baihaqi dengan Isnad yang baik bahwa: Ibnu Umar menyukai untuk dibacakan di atas kuburan surat Albaqoroh dan khowatimnya(penutup2nya).
Dalam hadits lain disebutkan: bacakanlah Yasiin untuk orang orang yang mati dari kalian(hadits Shohieh riwayat Ibnu Hibban dan Abu Dawud)dan amal al yaumi wallailah hal 581,dan tidak ada keterangan dari lafadz Al Mauta itu apa orang yang mau mati apa orang yang sudah mati?maka mengartikan lafadz secara hakikat itu jauh lebih utama di bandingdiartikan dengan secara majaz.
juga ada sebuah hadits yg menerangkan fahoill surat al ikhlalsh:dari Ali bin Abi Tholib ra ia berkata:barangsiapa yg melewati kuburan kemudian membaca Qul HuaLLohu Ahad sebelas kali,kemudian dihadiahkan pahalanya untuk orang yg telah mati maka ia akan diberi pahala sebanyak bilangan orang yang mati(al Armiyuny)dan Ahmad bin Hanbal.
Syekh Muh. Amin Al kurdy dalam kitab tanwir al qulub hal 216 disebutkan:Bacaan al Qur'an itu bermanfaat bagi mayit dalam 3 tempat yaitu: 1.Bila dibacakan di hadapannya..2.Bila dibacakan dari jauh namun dia berdo'a untuk mayit tersebut setelahnya 3.Tidak berdo'a untuk mayit namun ditujukan untuk mayit tersebut.
Al-‘Allamah al-Imam Muwaffiquddin ibn Qudamah dari madzhab Hanbali mengemukakan pendapatnya dan pendapat Imam Ahmad bin Hanbal dalam kitab karyanya al-Mughny juz 2 hal. 566.
قَالَ : وَلاَ بَأْسَ بِالْقِرَائَـةِ عِنْدَ اْلقَبْرِ . وَقَدْ رُوِيَ عَنْ اَحْمَدَ اَنَّـهُ قَالَ : اِذاَ دَخَلْتمُ ْالَـْمَقَابِرَ اِقْرَئُوْا اَيـَةَ اْلكُـْرسِ ثَلاَثَ مِرَارٍ وَقُلْ هُوَ الله ُاَحَدٌ ثُمَّ قُلْ اَللَّهُمَّ اِنَّ فَضْلَهُ ِلأَهْلِ الْمَقَابِرِ .
Artinya “al-Imam ibn Qudamah berkata : tidak mengapa membaca (ayat-ayat al-Qur’an atau kalimah tayyibah) di samping kubur, hal ini telah diriwayatkan dari Imam Ahmad ibn Hanbal bahwasannya beliau berkata : jika hendak masuk kuburan/makam, bacalah Ayat Kursi dan Qul Huwa Allahu Akhad sebanyak tiga kali kemudian iringilah dengan doa : Ya Allah keutamaan bacaan tadi aku peruntukkan bagi ahli kubur.
Menurut jumhur fuqoha’ ahlussunnah wal jama’ah seperti yang telah diterangkan oleh al-‘Allamah Muhammad al-‘Araby mengutip dari hadits Rasulullah dari sahabat Abu Hurairah ra.

وَعَنْ اَبِـى هُرَيْرَةَ رَضِىَ الله ُعَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّىالله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ دَخَلَ اَلْمَقَابِرَ ثُمَّ قَرَأ َفَاتِحَةَ اْلكِتَابِ وَقُلْ هُوَالله ُاَحَدٌ , وَاَلْهَاكُمُ التَّكَاثُرْ , ثُمَّ قَالَ : اِنـِّى جَعَلْتُ ثَوَابَ مَا قَرَأْتُ مِنْ كَلاَمِكَ ِلأَهْلِ اْلـَمقَابِرَ مِنَ اْلمُؤْمِنِيْنَ وَاْلمُؤْمِنَاتِ كَانُوْ شُفَعَاءَ لَهُ اِلَى اللهِ تَعَالىَ .

Artinya: Abi Hurairah ra. berkata, Rasulullah saw bersabda “barang siapa berziarah ke makam/kuburan kemudian membaca al-Fatikhah, Qul Huwa Allah Ahad, dan al-Hakumuttakatsur, kemudian berdoa “sesungguhnya aku hadiahkan pahala apa yang telah kubaca dari firmanmu kepada ahli kubur dari orang mukmin laki-laki dan mukmin perempuan” maka pahala tersebut bisa mensyafaati si mayit di sisi Allah swt”

BACAAN SELAIN ALQUR'AN UNTUK MAYIT.
Ibnu Taimiyah menegaskan masalah tahlil dengan keterangannya sebagai berikut :
اِذَا هَلَّلَ اْلاِنْسَانُ هٰكَذَا : سَبْعُوْنَ اَلْفًا اَوْاَقَلَّ اَوْ اَكْثَرَ وَاُهْدِيَتْ اِلَيْهِ نَـفَـعَـهُ الله ُبِذٰلِكَ

Artinya : Jika seseorang membaca tahlil sebanyak 70.000 kali, kurang atau lebih dan (pahalanya) dihadiahkan kepada mayit, maka Allah memberikan manfaat dengan semua itu. Fatawa XXIV/323 dengn demikian jelaslah bahwa membaca Al Qur'an diatas kuburan itu hal yang di syari'atkan dan perilaku atau sunnah para salaf juga tidak ada ayat al qur'an ataupun hadits yang mengharamkannya jadi kita tidak boleh mengharamkan dan menambahi ajaran agama dengan melarang orang membaca Al qur'an dan dzikir di atas kuburan atau MENGHARAMKAN APA YANG DIBOLEHKAN AJARAN AGAMA.


3.KARENA BERTABARRUK(MENCARI KEBERKAHAN)
Kalau yang kita ziarahi itu kuburan para Nabi dan para Shalihien maka akan bernilai lebih bukan hanya akan dapat mengingat kematian dan sunnah semata namun lebih dari itu,yaitu keberkahan yang akan didapat dari si peziarah itu seperti apa yang dikatakan AL IMAM ABUL FAROJ IBNUL JAUZY AL HANBALY dalam kitab manaqib Ma'ruf al karkhy HAL 200 juga tarikh Baghdad hal 122 juz 1,bahwa beliau menukil dari gurunya Ibrohim al harby dan beiau adalah termasuk imam salaf yg menyerupai imam Ahmad bin Hanbal dalam ke zuhudan dan wara'nya beliau berkata:Kuburan Ma'ruf Al karkhy adalah OBAT PENAWAR YANG AMPUH.
Begitu juga halnya dengan Imam Assyafi'ie rabeliau berkata:setiap kali aku ada kesulitan maka aku shalat dua rakaat dan berziarah di kuburan imam Abu hanifah,lalu hajatku terkabul berkat aku berziarah kepadanya.(manaqib Imam Syafi'ie)
Apalagi bila yang kita ziarahi itu baginda Nabi saw,yang menjadi juru syafa'at ummat ini sudah barang tentu tak dapat diragukan lg akan KEBERKAHANNYA. Dalam hal ini al imam Al Hafidz Assyekh Imaduddin ibn Katsir berkata: segolongan Ulama menuturkan sebuah cerita,diantaranya adalah Syaikh Abu Manshur al Shobbagh di dalam kitabnya Al Syamil dari al 'utby dia berkata: ketika aku duduk disamping kuburan Nabi saw,ada seorang arab kampung datang berkata: Assalaamu 'alaika yaa Rasuulallaah......aku mendengar firman Allah :walau annahum.........dst,oleh karena itu aku mendatangimu sbg orang yang memohon ampun dan memohon syafa'at melaluimu kepada Tuhanku kemudian dia mambaca syair:
يا خير من دفنت بالقاع اعظمه# فطاب من طيبهن القاع والاكم
نفسي الفداء لقبر انت ساكنه # فيه العفاف وفيه الجود والكرم.....
Artinya: wahai orang yg terbaik dari jasad yang terkubur di dataran tanah.....
Maka dataran dan pegunungan menjadi wangi karena semerbak dataran itu......
Nyawaku menjadi tebusan bagi haribaan yg kau huni.....
Yg di dalamnya terdapat keapikan, kedermawanan dan kemuliaan....
.........kemudian orang tersebut berpaling,lalu aku tertidur dan bermimpi bertemu Nabi saw......beliau berkata:temuilah orang kampung tadi dan berilah dia khabar gembira bahwa Allah swt telah mengampuninya....
kisah ini disebutkan imam Nawawi ra di kitab al idhoh hal 498. Al Hafidz ibnu katsir juga meriwatkan di tafsirnya yg terkenal.....ibnu qudamah dalam al mughni juz 3 hal 490,kasyful qina' kitab fiqh madzhab Hanbaly hal 30 juz 3.

Al hafidz Abu bakar Al Baihaqi juga al hafidz ibnu Abi Syaibah dan al hafidz ibnu katsir meriwayatkan hadits dengan sanad yang shahih juga dikomentari oleh al hafidz ibnu hajar di kitab fath al bari syarah shahih al Bukhary juz 2 hal 415 bahwa memang hadits tersebut shahih yaitu:
Pada zaman khilafah Umar bin Al Khotthob ra terjadi kemarau yg menimpa orang orang,kemudian ada seorang laki laki yang mendatangi kuburan Nabi saw dan dia berkata:
يا رسول الله.....استسق لامتك فانهم قد هلكوا ...فاتاه رسول الله في المنام فقال :ائت عمر فاقرئه مني السلام واخبرهم انهم مسقون ،وقل له عليك بالكيس الكيس........
Wahai Rasulullah mohon hujan lah(kepada Allah) untuk ummatmu karena mereka akan binasa.........kemudian Nabi saw mendatanginya di dalam tidur(mimpi) beliau berkata: datangilah umar dan sampaikan salam dariku katakan kepada mereka bahwa mereka akan disirami hujan.
Dan hendaknya kamu mendahulukan orang yang pandai......
Dalam kitab fath al bary disebutkan bahwa laki laki yang datang ke kuburan Nabi saw dan bermimpi tersebut adalah Bilal bin al harits al Muzanny ra salah seorang shahabat Nabi saw yang masyhur.
WALLAHU 'ALAM BISSHOWAAB.
RUJUKAN:
1.AL ADZKAR ANNAWAWIYAH
2.MAFAHIM YAJIBU AN TUSHOHHAH.
3TANWIRUL QULUB.
4.AL FUTUHAT AL ROBBANIYAH.
5.FADHAIH AL WAHHABIYAH.
5.DHIYA' ASSHUDUR.
6.DAN LAIN LAIN.....

Rabu, 17 November 2010

Bid`ah Dimulai Sejak Zaman Rosulullah SAW

ADA beberapa kebiasan yang dilakukan para sahabat berdasarkan ijtihad mereka sendiri, dan kebiasaan itu mendapat sambutan baik dari Rasulullah SAW. Bahkan pelakunya diberi kabar gembira akan masuk surga, mendapatkan rida Allah, diangkat derajatnya oleh Allah, atau dibukakan pintu-pintu langit untuknya.
Misalnya, sebagaimana digambarkan dalam Shahih Bukhari dan Muslim, perbuatan sahabat Bilal yang selalu melakukan shalat dua rakaat setelah bersuci. Perbuatan ini disetujui oleh Rasulullah SAW dan pelakunya diberi kabar gembira sebagai orang-­orang yang lebih dahulu masuk surga.

Contoh lain adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari tentang sahabat Khubaib yang melakukan shalat dua rakaat sebelum beliau dihukum mati oleh kaum kafir Quraisy. Kemudian tradisi ini disetujui oleh Rasulullah SAW setahun setelah meninggalnya.

Selain itu, sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Rifa'ah ibn Rafi' bahwa seorang sahabat berkata: "Rabbana lakal hamdu" (Wahai Tuhanku, untuk-Mu segala puja-puji), setelah bangkit dari ruku' dan berkata "Sami'allahu liman hamidah" (Semoga Allah mendengar siapapun yang memuji Nya). Maka sahabat tersebut diberi kabar gembira oleh Rasulullah SAW.

Demikian juga, sebuah hadis yang diriwayatkan dalam Mushannaf Abdur Razaq dan Imam An-Nasa'i dari Ibn Umar bahwa seorang sahabat memasuki masjid di saat ada shalat jamaah. Ketika dia bergabung ke dalam shaf orang yang shalat, sahabat itu berkata: "Allahu Akbar kabira wal hamdulillah katsira wa subhanallahi bukratan wa ashilan" (Allah Mahabesar sebesar-besarnya, dan segala puji hanya bagi Allah sebanyak-banyaknya, dan Mahasuci Allah di waktu pagi dan petang). Maka Rasulullah SAW memberikan kabar gembira kepada sahabat tersebut bahwa pintu pintu langit telah dibukakan untuknya.

Hadis lain yang diriwayatkan oleh At- Tirmidzi bahwa Rifa'ah ibn Rafi' bersin saat shalat, kemudian berkata: "Alhamdulillahi katsiran thayyiban mubarakan 'alayhi kama yuhibbu rabbuna wa yardha" (Segala puji bagi Allah, sebagaimana yang disenangi dan diridai-Nya). Mendengar hal itu, Rasulullah SAW bersabda: "Ada lebih dari tiga puluh malaikat berlomba-lomba, siapa di antara mereka yang beruntung ditu gaskan untuk mengangkat perkataannya itu ke langit."

Demikian juga hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dan Imam An-Nasa'i dari beberapa sahabat yang duduk berzikir kepada Allah. Mereka mengungkapkan puji-pujian sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah karena diberi hidayah masuk Islam, sebagaimana mereka dianugerahi nikmat yang sangat besar berupa kebersamaan dengan Rasulullah SAW. Melihat tindakan mereka, Rasulullah SAW bersabda: "Sesungguhnya Jibril telah memberitahuku bahwa Allah sekarang sedang berbangga-bangga dengan mereka di hadapan para malaikat."

Dari tindakan Rasulullah SAW yang menerima perbuatan para sahabat tersebut, kita bisa menarik banyak pelajaran sebagai berikut:

1. Rasulullah SAW tidak akan menolak tindakan yang dibenarkan syariat selama para pelakunya berbuat sesuai dengan pranata so sial yang berlaku dan membawa manfaat umum. Dengan demikian, perbuatan tersebut bisa dianggap sebagai bentuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah Swt yang bisa dilakukan kapan saja, baik di malam maupun siang. Perbuatan ini tidak bisa disebut sebagai perbuatan yang makruh, apalagi bid'ah yang sesat.

2. Orang Islam tidak dipersoalkan karena perbuatan ibadah yang bersifat mutlak, yang tidak ditentukan waktunya dan tempatnya oleh syariat. Terbukti bahwa Rasulu1lah SAW telah membolehkan Bilal untuk melakukan shalat setiap selesai bersuci, sebagaimana menerlma perbuatan Khubaib yang shalat dua rakaat sebelum menjalani hukuman mati di tangan kaum kafir Quraisy.

3. Tindakan Nabi SAW yang membolehkan bacaan doa-doa waktu shalat, dan redaksinya dibuat sendiri oleh para shahabat, atau juga tindakan beliau yang membolehkan dikhususkannya bacaan surat-surat tertentu yang tidak secara rutin dibaca oleh beliau pada waktu shalat, tahajjud, juga doa- doa tambahan lain. Itu menunjukkan bahwa semua perbuatan tersebut bukanlah bid'ah menurut syariat. Juga tidak bisa disebut sebagai bid'ah jika ada yang berdoa pada waktu-waktu yang mustajabah, seperti setelah shalat lima waktu, setelah adzan, setelah merapatkan barisan (dalam perang), saat turunnya hujan, dan waktu-waktu mustajabah lainnya. Begitu juga doa-doa dan puji -pujian yang disusun oleh para ulama dan orang  orang shalih tidak. bisa disebut sebagai bid'ah. Begitu juga zikir-zikir yang kemudian dibaca secara rutin selama isinya masih bisa dibenarkan oleh syariat.

4. Dari persetujuan Nabi SAW terhadap tindakan beberapa sahabat yang berkumpul di masjid untuk berzikir dan menyukuri nikmat dan kebaikan Al lah Swt serta untuk membaca Al-Qur'an, dapat disimpulkan bahwa tindakan mereka mendapatkan legitimasi syariat, baik yang dilakukan dengan suara pelan ataupun dengan suara keras tanpa ada perubahan makna dan gangguan. Dan selama tindakan tersebut bersesuaian dengan kebutuhan umum dan tidak ada larangan syariat yang ditegaskan terhadapnya, maka perbuatan tersebut termasuk bentuk mendekatkan diri kepada Allah, dan bukan termasuk bid'ah menurut syariat.

Dr. Oemar Abdallah Kemel
Ulama Mesir kelahiran Makkah al-Mukarromah
(Dari karyanya "Kalimatun Hadi’ah fil Bid’ah" yang diterjemahkan oleh PP Lakpesdam NU dengan "Kenapa Takut Bid’ah?")

Kamis, 11 November 2010

Presiden dan Agama


Oleh Abdurrahman Wahid
BEBERAPA tahun yang lalu saya berada dalam sebuah seminar di Universitas Monash, Australia. Pokok pembicaraannya adalah "Perkembangan Politik di Indonesia". Ada pertanyaan dari peserta: "Mungkinkah seorang yang tidak beragama Islam menjadi presiden di Indonesia?" Penulis menjawab, kalau dilihat dari bunyi Undang-Undang Dasar '45 hal itu dapat saja terjadi.
Jawaban ini menimbulkan berbagai macam reaksi. Karena jawaban ini, ada yang menuduh penulis telah berkoalisi dengan Benny Moerdani dan mencalonkannya sebagai Presiden RI. Lebih dari itu bahkan ada yang menuduh penulis sebagai antek orang-orang non-Muslim. Sementara di sisi lain, mereka yang tulus pada UUD '45 melihat jawaban ini sebagai hal biasa.
Sebagaimana tertulis dalam UUD '45 yang memungkinkan adanya seorang non-Muslim menjadi presiden di belakang hari, karena Undang-Undang Dasar kita memang tidak pernah mempersoalkan agama seorang calon presiden. Sama halnya dengan Presiden John F Kennedy dari Amerika Serikat yang tidak beragama mayoritas di Amerika Serikat yaitu agama Kristen Protestan. Atau sebagaimana suara beberapa waktu yang lalu agar Colin Powell yang berkulit hitam itu menjadi presiden dari bangsa yang mayoritas berkulit putih. Dalam hal ini berlaku kenyataan, yang terpenting adalah bunyi undang-undangnya bukan sentimen yang terkandung dalam undang-undang itu.
Bagaimana halnya dengan negara kita? Jelas terjadi kemauan berbeda ketika membuat UUD '45. Dalam sejarahnya ada yang menginginkan UUD '45 berdasarkan agama, ada juga yang ingin mendirikan negara sekuler. Yang belakangan ini lebih sesuai dengan kenyataan, karena sebagian penduduk Indonesia hanya Islam dalam namanya saja. Mereka dilahirkan, dikhitan, dikawinkan dan dimakamkan dengan cara Islam. Selebihnya mereka tidak tahu apa-apa tentang Islam.
Walaupun demikian, mereka tidak mau disebut Islamnya kurang dari orang-orang yang sering pergi ke masjid, atau yang mengalami pendidikan agama (secara formal) lebih banyak. Mereka juga sama-sama merasakan keislaman yang intens, seperti halnya orang-orang yang memperoleh pendidikanagama cukup dan menjalankan syariah formal keislaman. Buktinya, mereka akan marah kalau dianggap sebagai bukan Muslim dan perasaan mereka akan tersinggung jika Islam disinggung dan dilecehkan. Jangan dikira ribuan orang yang mati mempertahankan keberadaan agama Islam di Indonesia adalah mereka yang mengerti sepenuhnya arti agama tersebut dalam kehidupan. Mereka bahkan rela mengorbankan jiwa untuk sesuatu yang tidak mereka mengerti, melainkan hanya mempertahankan nama belaka. 
Hal seperti ini juga terjadi di Irlandia, di mana orang-orang Katolik melakukan teror terhadap orang-orang Protestan, hanya karena sejarah yang mengarahkan mereka demikian. Bahkan dapat dipastikan orang Katolik saleh yang pergi ke gereja tiap Minggu tidak akan melakukan hal itu. Agama bagi mereka tidak identik dengan kekerasan.
***
DI sinilah letak penting dari hubungan antara agama dan negara. Mungkinkah agama memotivasikan orang untuk menampilkan kekerasan guna memperjuangkan cita-cita? Jawabnya mungkin saja. Orang-orang seperti SM Kartosuwirjo dapat berbuat demikian. Baginya, tidak penting mayoritas bangsa dapat menerima pikiran-pikirannya atau tidak, yang penting instrumen negara berada di tangan, dan dengan demikian secara
formal pejabat-pejabat negara berada di tangan, dan dengan demikian secara formal para pejabat negara berada di tangan orang-orang yang berasal dari agama Islam.
Ini yang membedakan dari Amerika Serikat maupun Indonesia yang berdasar UUD '45. Terlepas dari kemungkinan hal itu dapat terjadi secara historis atau tidak. Dengan menggunakan kata lain, di negeri kita atau di AS setiap orang dapat menjadi presiden. Dia dapat saja menunjuk menteri-menteri dari agama mana pun yang dikehendakinya. Inilah sebabnya di negeri kita selamanya ada menteri yang beragama Kristen, Katolik, Hindu, Buddha dan sebagainya.
Hal ini terjadi karena undang-undang yang ada memungkinkan hal itu, di samping itu juga untuk menampung jumlah mereka yang besar ataupun mengingat peranan kesejarahan mereka dalam membentuk negara bangsa Indonesia. Ini artinya kaum agama lain tidak tertinggal dalam perang merebut kemerdekaan. Dengan demikian mempertentangkan antara agama seseorang dengan suatu jabatan tertentu, lebih-lebih jabatan kepresidenan merupakan sesuatu hal yang naif, karena di samping bertentangan dengan Undang-Undang Dasar juga dapat melukai hati rakyat.
Sejarah telah memberikan corak yang lain terhadap kemerdekaan kita, yang harus dihormati oleh bangsa kita yang ingin maju. Kalau pikiran ini diterus-teruskan bukan tidak mungkin kita juga akan memberikan kedudukan kunci seperti Mendagri atau Menteri Keuangan kepada golongan minoritas seperti yang telah terjadi di Indonesia. Bukankah hal seperti ini telah terjadi di negeri Irak dengan Menteri Luar Negeri Thareq Azis yang beragama Kristen dan sekarang menjadi perdana menteri?
Berbagai kemungkinan ini yang terbayang di mata kita ketika membandingkan UUD '45 dengan UUD Irak. Ketika para pemimpin gerakan Islam seperti A Wahid Hasyim, menyetujui UUD '45 terlepas dari janji-janji lisan yang merupakan konvensi dan konsensus nasional, yang jelas redaksi UUD '45 memungkinkan munculnya aspirasi-aspirasi nonkeagamaan dalam perkembangan UUD itu sendiri. Ini kalau persoalannya kita serahkan kepada para ahli hukum yang berkecimpung dalam Mahkamah Agung.
***
INILAH yang membuat mengapa saya sebagai Ketua Umum PBNU memberikan jawaban sesuai dengan bunyi UUD '45 dalam seminar di Monash tersebut, saya memandang jauh ke depan dan tidak mau terikat dengan konvensi maupun janji-janji lisan. Bagi saya yang terpenting adalah kenyataan tertulis yang pada hakikatnya merupakan cermin dari komitmen bersama yang telah disepakati. Praktiskah saya, atau seorang yang berkhianat dari konvensi dan janji-janji lisan? Saya tidak ambil pusing karena bagaimanapun juga kita harus berpegang pada produk tertulis dalam kehidupan bernegara. Konvensi dan janji-janji lisan hampir tidak punya arti bagi pengendali organisasi yang tiap tindakannya memiliki akibat jauh ke depan. 
Inilah yang menjadi dasar jawaban penulis atas berbagai tanggapan dan asumsi masyarakat mengenai jawaban saya yang memperbolehkan seorang non-Muslim menjadi presiden di negeri ini. Ungkapan di atas
memang berasal dari penulis dan disadari sepenuhnya ketika diucapkan. Dengan kata lain ucapan itu harus diterima sebagaimana adanya. Upaya untuk menguranginya adalah sesuatu yang mengandung kepicikan pandangan yang tidak lain dalam jangka panjang akan menimbulkan kesulitan-kesulitan. Inilah suka duka kita sebagai bangsa. Daripada kita berdebat tentang tafsir suatu undang-undang demi memperjuangkan kepentingan sendiri, akan lebih baik kalau kita berlatih mendisiplinkan diri untuk taat pada undang-undang itu. Sebagaimana yang terjadi di negara-negara maju. Di negara maju ini masyarakat mencoba konsisten dan mendisiplinkan diri pada peraturan perundang-undangan. Alangkah naifnya jika kita masih terus sibuk merekayasa sebuah undang-undang dengan dalih demi menegakkan undang-undang, padahal yang sebenarnya hanya sekadar menyembunyikan kepentingan politik suatu golongan tertentu. Hingga akhirnya timbul banyak kerancuan; ungkapan yang benar dianggap salah tafsir, sedangkan yang sebaliknya dianggap kebenaran.
Pada kecenderungan ini pun dapat ditambahkan upaya untuk menyalahartikan ucapan yang tidak dimaksudkan oleh pengucapnya, melainkan oleh penafsirnya dianggap sebagai kesalahan ucap. Ketika penulis menyampaikan bahwa ada menteri Kabinet Reformasi yang terlibat dalam pembunuhan "tukang santet" di Jawa Timur banyak yang beranggapan bahwa ini salah tafsir. Padahal hal ini penulis sampaikan karena adanya beberapa laporan dari bawah. Tetapi ini tidaklah penting, karena sejarah akan membuktikan sendiri.
Untuk kembali pada pokok persoalan, yang penting adalah adanya teks tertulis dari undang-undang yang harus dipegang bersama. Warga negara tidak boleh menggunakan tafsiran berdasarkan apa yang mereka ingat, melainkan berdasarkan apa yang mereka baca. Ini penting sekali untuk memberikan penjelasan kepada teks undang-undang dasar. Sebuah sikap yang berbeda akan mengaburkan perbedaan pandangan jika tanpa didasari pada suatu yang jelas.
Kenyataan di atas inilah yang harus kita pegang, jangan sampai kita mengulangi hal yang sama, dilihat dari segala sudut gerakan Islam formalis berada pada posisi lemah. Baik keuangan, administratif maupun yang lainnya. Di samping itu mayoritas kehendak umat Islam yang cenderung kultural, tidak memandang formalisme Islam. Mereka justru lebih tertarik pada isu-isu kemanusiaan, demokratisasi, pemberdayaan masyarakat dan penguatan ekonomi rakyat. Dengan demikian formalisme Islam akan mendapat tantangan yang serius bahkan dari kalangan Islam sendiri. Inilah yang perlu kita renungkan lebih jauh dalam kehidupan berbangsa kita saat ini.
* KH Abdurrahman Wahid, Ketua Umum PBNU, pengamat sosial-politik